• NEWS

Hasto PDIP Resmi Bebas Usai Terima Amnesti dari Prabowo

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Sabtu, 02 Agu 2025 11:51 WIB
Hasto PDIP Resmi Bebas Usai Terima Amnesti dari Prabowo Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (Foto: Istimewa)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Jumat malam (1/8).

Kebebasan Hasto terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti, yang secara otomatis menghentikan proses hukum terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.

Dalam pernyataannya usai dibebaskan, Hasto menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan tersebut. Ia menyebut amnesti ini sebagai langkah kebangsaan yang akan dikenangnya.

"Keputusan yang kami tanggapi dengan syukur dan kami ucapkan terima kasih. Pertama kepada doa dan dukungan Bu Mega dan seluruh anggota kader PDIP. Kedua kepada yang terhormat Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti artinya apa yang kami suarakan dalam pledoi soal keadilan dijawab dengan hak prerogatif," kata Hasto pada Jumat malam, dikutip dari Jurnas.com

Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke pimpinan KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat.

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni tujuh tahun penjara. KPK pun telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.