Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (Foto: Kemenkumham)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan penjelasan terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada dua tokoh publik, yakni mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Dilansir dari Jurnas.com, Supratman mengatakan hal itu dilakukan untuk membangun bangsan dan menjaga keutuhan NKRI.
Hal itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini," kata Supratman.
Sedari awal, kata Supratman, pemberian abolisi dan amnesti tak menjurus hanya pada Hasto dan Tom Lembong. Namun, terdapat ribuan orang yang juga mendapatkan amnesti dan abolisi dari Prabowo.
"Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang," ujar dia.
Supratman juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo sama sekali tak mencampuri proses hukum atas Tom Lembong dan Hasto.
"Khusus Tom Lembong dan Pak Hasto ini bukan soal presiden, sama sekali tak mencampuri proses hukum. Tapi pertimbangan, seluruh kekuatan politik bisa bersama-sama membangun republik ini, apalagi sebentar lagi kita rayakan HUT ke-80 RI," katanya.