• EKSEKUTIF

KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka

M. Habib Saifullah | Selasa, 05 Agu 2025 14:30 WIB
KKP Tangkap Satu Kapal Ikan Berbendera Malaysia di Selat Malaka KKP menangkap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan di Selat Malaka (Foto: KKP)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka. KKP juga menertibkan sebanyak 20 rumpon ilegal di WPP-NRI 716 Di Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, saat dilakukan pemerikasaan, kapan bernama KM. PKFA 9586 (61,98 GT) tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia, serta menggunakan alat penangkapan ikan berupa trawl.

"Benar bahwa operasi Kapal Pengawas (KP) Barrakuda 01 di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/07) sekitar jam 08.10 WIB berhasil melumpuhkan satu kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia," kata Ipunk Ipunk dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kapal Pengawasan Barakuda 01 terhadapa kapal PKFA 9586, selain tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal. Kapal ini juga diawaki lima orang berkewaganegaraan Myanmar.

"Berdasarkan bukti dokumen, foto, dan video penangkapan dari KP. Barakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," ujar dia.

Selanjutnya, awak kapal, dokumen-dokumen kapal, hasil tangkapan maupun barang bukti lainnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

KM. PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 Jo Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 85 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukuman delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 milyar.