Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI, Indra Utoyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan Indra untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Hari ini KPK melalui tim Biro Hukum dijadwalkan akan melakukan sidang praperadilan untuk dua perkara, yaitu dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di BRI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, pada Senin (15/9) dikutip dari Jurnas.com.
Praperadilan tersebut diajukan Indra pada Kamis, 21 Agustus 2025. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Sebelumnya, PN Jaksel sudah menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Indra Utoyo pada Kamis (4/9/2025) lalu. Namun, dalam sidang tersebut, KPK sebagai termohon tidak hadir, sehingga sidang kembali digelar hari ini.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Elvizar; mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto.
Kemudian, mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi dan Operasi BRI, Indra Utoyo yang juga mantan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk.
Selanjutnya SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.
KPK menyebut kelima tersangka itu telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.540.374.314,00 (Rp744,5 miliar) yang dihitung dengan metode real cost.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.