Logo KPK (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, terkait dengan kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.
"Ketidakmungkinan untuk memanggil siapa pun yang disebutkan dalam informasi yang kami terima. Jika ada keterlibatan dari oknum pejabat atau pegawai, tentu kami akan panggil," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK, Jakarta, Kamis malam (18/9) dikutip dari Antara.
Pernyataan ini disampaikan Asep setelah ditanya terkait kemungkinan pemanggilan Raja Juli Antoni atau Siti Nurbaya Bakar, setelah pemeriksaan Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional serta mantan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Dida Migfar Ridha, sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 17 September 2025.
Asep menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan informasi yang diterima, baik dari saksi atau tersangka yang mengaitkan pihak yang bersangkutan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
"Jadi begini, kami memanggil seseorang untuk diminta keterangan sebagai saksi itu dasarnya pasti ada. Pertama, dasarnya itu disebutkan oleh saksi atau tersangka bahwa yang bersangkutan ada kaitannya dengan tindak pidana yang terjadi," jelasnya.
Selain itu, saksi dapat dipanggil apabila nama mereka tercatat dalam dokumen terkait kasus yang sedang ditangani KPK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK.
"Misalkan ada di surat, surat keputusan atau surat apa pun. Ada tanda tangannya, ada namanya di situ, nah kami akan dalami pada saat bagaimana surat itu misalkan terbit dan lain-lain, latar belakang dan lain-lain," ujarnya.
Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait pengelolaan kawasan hutan. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.
Tiga tersangka yang ditetapkan adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djunaidi dan Aditya merupakan pemberi suap, sementara Dicky Yuana Rady adalah penerima suap.
Pada saat penetapan tersangka, KPK/" style="text-decoration:none;color:#228239;font-weight: 700;">KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.