Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid (Foto: Antara)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menegaskan bahwa kebijakan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Pertamina bukanlah monopoli, melainkan sebuah amanah konstitusi yang bertujuan untuk menjaga ketahanan energi nasional.
Menurutnya, kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur agar sektor penting seperti BBM dikuasai oleh negara.
“BBM adalah kebutuhan pokok rakyat. Karena itu, negara wajib hadir sebagai pengendali utama melalui Pertamina. Kebijakan impor BBM melalui Pertamina sepenuhnya selaras dengan mandat konstitusi dan semangat Ekonomi Pancasila,” ujar Nurdin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Senin (22/9) dikutip dari Antara.
Nurdin menjelaskan bahwa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta akan mendapatkan kuota impor tambahan sebesar 110 persen, yakni 1,1 juta kiloliter pada 2025, meningkat dari 1 juta kiloliter pada tahun 2024.
Namun, setelah kuota habis, pembelian base fuel dari Pertamina akan disepakati bersama. Ia menilai bahwa mekanisme ini memastikan adanya kolaborasi yang kuat antara negara dan swasta dalam menjaga kestabilan pasokan energi.
Komisi VI menilai kritik terhadap skema impor satu pintu sebagai pandangan parsial yang mengabaikan prinsip Ekonomi Pancasila yang menyeimbangkan efisiensi dan pemerataan manfaat.
“Peran swasta tetap terbuka, tetapi harus dalam kerangka kolaborasi bersama negara. Jika impor dibebaskan sepenuhnya kepada swasta, apalagi asing, kendali pasokan energi bisa lepas dari tangan negara,” tegasnya.
Ia juga mengklarifikasi bahwa gangguan distribusi di beberapa SPBU swasta baru-baru ini bukan disebabkan oleh kekurangan pasokan nasional, melainkan akibat dinamika internal perusahaan masing-masing.
Nurdin menambahkan, pemerintah bersama Pertamina terus mengatur kuota impor secara presisi untuk menjaga stabilitas devisa dan neraca transaksi berjalan, terutama di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
Kesepakatan baru antara Pertamina dan SPBU swasta meliputi empat hal: pembelian pasokan melalui skema base fuel dari Pertamina, jaminan mutu oleh surveyor independen, harga yang adil dan transparan, serta implementasi segera dengan target pasokan masuk dalam tujuh hari ke depan.
Menurut Nurdin, kebijakan impor satu pintu justru memperkuat stabilitas pasokan BBM, mengamankan harga, dan melindungi perekonomian nasional dari gejolak global.
Ia menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal kebijakan ini agar energi tetap tersedia dan terjangkau oleh masyarakat.
“Kenapa harus Pertamina? Karena Pertamina adalah representasi negara, simbol hadirnya pemerintah dalam mengelola energi. Hajat hidup orang banyak tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar semata,” ujar Nurdin.