Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat harus menjadi momentum untuk membangun desain demokrasi yang lebih matang dan berkualitas.
Banyak akademisi, tokoh-tokoh, dan kalangan lain yang menyuarakan perubahan UUD. Pemikiran-pemikiran itu kita harus dengarkan. Seminar Konstitusi ini adalah upaya kami untuk terus mendengar dan mencari tahu apa yang sebenarnya diinginkan masyaraka
Putusan MK bukanlah hukum yang paling tinggi. Yang supreme itu konstitusi, bukan lembaganya. Jadi jangan menganggap MK itu super body. Tidak ada lembaga negara yang bersifat suprem dalam sistem ketatanegaraan kita