Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mendorong agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak hanya fokus pada pasal-pasal, tetapi juga harus mampu menghadirkan manfaat nyata bagi negara, baik dari sisi pendapatan, keuangan, maupun kepentingan masyarakat.
“Ayo kita gali cara kita untuk membuat KUHAP ini menyelamatkan negara kita. Menyelamatkan pendapatan negara, menyelamatkan keuangan negara, dan menyelamatkan kita semua,” tegas Hinca dalam keterangan resminya, pada Senin (29/9) dikutip dari Jurnas.com.
Politikus Demokrat itu menyampaikan hal serupa dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Padang. Ia menilai, pengalaman selama lebih dari 40 tahun berlakunya KUHAP harus menjadi pijakan dalam melakukan evaluasi.
“Saya ingin mengajak (berdasarkan) pengalaman yang sudah kita lewati. Misalnya Ibu Kajati, Pak Gatot, Pak Budi, semua punya pengalaman panjang dengan KUHAP. Dari sana kita bisa lihat kelemahannya,” jelasnya.
Hinca juga menyoroti persoalan serius yang dihadapi negara, mulai dari narkotika hingga tambang ilegal.
“Untuk urusan narkoba, Malaysia musuh utama kita. Jelas itu. Sikap politik kami jelas, jangan untuk narkoba. Kita enggak mau kalah,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan dampak besar dari aktivitas tambang ilegal yang melibatkan jutaan pekerja.
“Nangkapin pendulang emas (ilegal) menurut saya bukan sekadar menyalahi hukum, tapi dosa itu lah. Karena itu KUHAP harus bisa menjawab tantangan besar ini,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Hinca turut menyinggung lemahnya eksekusi putusan pengadilan. Ia bahkan mengusulkan pembentukan Badan Eksekusi Negara agar setiap putusan benar-benar terlaksana.
“Negara hukum melekat di Presiden untuk mewujudkan keadilan. Dia harus memastikan sampai putusan itu dieksekusi,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Hinca mendorong agar seluruh mitra Komisi III, mulai dari Polri, Kejaksaan hingga lembaga peradilan, serius membentuk tim kajian reformasi KUHAP.
“Kalau kita hanya bicara pasal, koma, titik, hasilnya akan sia-sia. Ini adalah era emas kita untuk memperbaiki KUHAP. Kalau bukan sekarang, mungkin harus menunggu 50 tahun lagi,” tandasnya.