• NEWS

KPK Sita Empat Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Rabu, 20 Mei 2026 11:25 WIB
KPK Sita Empat Mobil dari Rumah Bupati Ponorogo Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesianfo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat unit mobil saat menggeledah rumah Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo pada Selasa, 19 Mei 2026.

Penggeledahan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tahun 2020-2026 yang menjerat Sugiri Sancoko.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Dari dua kantor tersebut, KPK menyita barang bukti dokumen, surat, dan bukti elektronik.

"Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara," kata Budi.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Ponorogo ini. Mereka ialah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.

Perkara dugaan korupsi yang menjerat Sugiri Sancoko dan kawan-kawan terbagi menjadi tiga klaster. Di antaranya, dugaan suap jual beli jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi.

Bupati Sugiri Sancoko tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

KPK mengungkapkan Sugiri menerima suap dari tersangka Yunus Mahatma agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. KPK menemukan tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Sugiri yakni pada Februari 2025 sebesar Rp 400 juta, periode April-Agustus 2025 Rp 325 juta, dan uang Rp 500 juta yang diserahkan melalui kerabat Sugiri pada November 2025. 

KPK juga mengungkapkan Sugiri menerima suap dalam paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo dengan menerima fee sebesar Rp 1,4 miliar dari Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono.

Selain itu, KPK menemukan bahwa Sugiri melakukan penerimaan lain atau gratifikasi sebesar Rp 225 juta selama periode 2023-2025 dari Yunus dan uang Rp 75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

Atas perbuatannya, Sugiri dan Yunus diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dalam hal pengurusan jabatan diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau pasal 13 UU TPK.

Sedangkan terhadap Sugiri bersama-sama dengan Agus Pramono diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto dalam hal paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK.