• LEGISLATIF

Nasir Djamil Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Kamis, 25 Jun 2026 14:07 WIB
Nasir Djamil Apresiasi Gerak Cepat Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, mengapresiasi gerak cepat Polda Jawa Barat dalam menangkap Taufik Hidayat, pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Bandung.

Menurut dia, penangkapan tersebut menjadi bukti kehadiran aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan terhadap perempuan.

“Ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum hadir untuk memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya bagi korban kekerasan terhadap perempuan,” kata Nasir dalam keterangan persnya, Kamis (25/6).

Politikus PKS itu menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku harus berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga meminta agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal apabila terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

Nasir menilai kasus tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik bagi korban, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam. Karena itu, penanganan korban harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek hukum tetapi juga pemulihan kondisi kesehatan dan mental.

“Korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum secara maksimal. Negara memiliki kewajiban memastikan korban memperoleh pemulihan yang layak sekaligus menjamin hak-haknya selama proses peradilan berlangsung,” tegasnya.

Selain itu, Nasir meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun korban lain yang terkait dengan kasus tersebut apabila ditemukan fakta-fakta baru selama proses penyidikan berlangsung.

“Apabila dalam penyidikan ditemukan adanya korban lain atau tindak pidana lainnya, tentu harus diungkap secara terbuka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk lolos dari pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Dia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, keluarga, dan masyarakat.

Menurutnya, perlindungan terhadap perempuan harus menjadi tanggung jawab bersama agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.