Perluasan kewenangan Kemensetneg melalui Perpres Nomor 1 Tahun 2026, yang mencakup penguatan fungsi analisis kebijakan, dukungan Program Strategis Presiden, pers dan media, serta koordinasi kelembagaan, harus dibarengi dengan penguatan tanggung jawab konstitusional.
Pemerintah perlu memastikan bahwa pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dilakukan secara profesional, transparan, dan mampu memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara serta kemakmuran rakyat.