• EKSEKUTIF

Kemenhut Amankan Tersangkan Berinisial AMR terkait Penyelundupan Satwa Liar

Agus Mughni Muttaqin | Sabtu, 27 Jun 2026 22:55 WIB
Kemenhut Amankan Tersangkan Berinisial AMR terkait Penyelundupan Satwa Liar Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Jabalnusra berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar dengan tujuan Oman dan mengamankan tersangka berinisial AMR (Foto: Kemenhut)

Indonesiainfo.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Jabalnusra bersama otoritas Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan satwa liar dengan tujuan Oman dan mengamankan tersangka berinisial AMR.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyampaikan bahwa penyelundupan satwa liar ke luar negeri harus dibaca sebagai ancaman terhadap kedaulatan hayati Indonesia.

“Kasus seperti ini tidak boleh dibaca sekadar sebagai perkara di pintu keberangkatan bandara. Ini adalah bagian dari agenda besar menjaga kekayaan hayati nasional,” kata Januanto dalam siaran pers, Sabtu (27/6).

Januanto menambahkan, perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar lintas negara terus berubah dan mencari celah melalui jalur transportasi, logistik, dan ruang digital.

“Penegakan hukum harus membaca pola, bukan hanya peristiwa. Rantai pasok ilegal harus ditelusuri, mulai dari pengambil satwa dari alam, pengumpul, pemodal, pengatur perjalanan, sampai pihak penerima di negara tujuan," ujar dia.

"Ini membutuhkan kerja lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, otoritas bandara, serta kerja sama internasional. Kekayaan hayati Indonesia tidak boleh menjadi komoditas pasar gelap dunia,” ujar Januanto lagi.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa penyidik saat ini memperkuat pembuktian terhadap AMR dan menelusuri alur pergerakan satwa sebelum tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Menurutnya, pengungkapan di bandara menjadi pintu masuk untuk memetakan sumber satwa, perpindahan, rencana pengiriman, serta pihak yang diduga memperoleh manfaat dari perdagangan ilegal tersebut.

“Kami menangani perkara ini dengan melihat rangkaian peristiwanya secara utuh. Titik penindakan berada di bandara, tetapi pembuktian tidak berhenti di sana," ujar Aswin.

"Penyidik mendalami dari mana satwa diperoleh, bagaimana satwa berpindah tangan, siapa yang mengatur perjalanan, dan ke mana satwa tersebut akan diterima. Pada saat yang sama, kami memastikan barang bukti satwa ditangani sesuai prosedur dan mendapatkan penanganan yang layak,” dia menambahkan.

Aswin menegaskan, satwa liar tidak boleh diperlakukan sebagai barang bawaan atau komoditas koleksi.

“Setiap pengangkutan dan pengiriman satwa liar memiliki aturan hukum dan prosedur konservasi yang harus dipatuhi. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, mengirim, atau memperdagangkan satwa liar tanpa dasar hukum yang sah. Perdagangan ilegal satwa liar tumbuh karena ada permintaan, perantara, dan celah yang harus kita tutup bersama,” kata Aswin.

AMR diamankan karena diduga mencoba menyelundupkan satwa liar jenis owa jawa (Hylobates moloch) dan biawak tiga warna (Varanus yuwonoi) ke luar negeri via Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Owa Jawa merupakan primata endemik Indonesia yang memiliki nilai penting bagi ekosistem hutan. Sementara itu, Biawak Tiga Warna merupakan reptil endemik Indonesia dengan sebaran alami terbatas dan kerap menjadi sasaran perdagangan satwa liar. 

Atas perbuatannya, AMR disangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal I ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.