Suasana sidang kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 3 September 2026 (Foto: Ist/Jurnas.com)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Staf operasional biro travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mengaku pernah memberikan uang sejumlah 75 ribu dolar AS atau senilai Rp1,3 miliar kepada staf khusus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Hal itu disampaikan Nanang saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 dengan terdakwa Yaqut Cholil dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2026.
Awalnya, jaksa menanyakan apakah Nanang pernah memberikan uang kepada seseorang di lingkungan Kementerian Agama pada 2023. Jaksa kemudian memastikan siapa penerima uang tersebut.
“Iya Pak. Ke Gus Alex,” kata Nanang di pesidangan.
Saat ditanya nominalnya, Nanang sempat mengaku lupa. Jaksa kembali mendalami pencatatan uang tersebut dalam laporan keuangan PT Pesona Mozaik.
Nanang mengatakan uang tersebut memang tercatat dalam pembukuan perusahaan, tetapi nominalnya bukan 75 ribu dolar AS.
“Berapa nilainya yang dicatat?” tanya jaksa.
“45 ribu (dolar AS),"jawab Nanang.
Nanang mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana uang tersebut dicatat dalam pembukuan perusahaan. Dia hanya mengingat adanya kuitansi dan tanda tangannya sebagai penerima uang dari bagian keuangan.
Nanang mengakui uang tersebut diberikan sebanyak dua kali. Penyerahan pertama disebut berlangsung di rumah Gus Alex di kawasan Sawangan, Depok. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), nominalnya tercatat sebesar 40 ribu dolar AS.
“Ini, Pak, di daerah Sawangan 40.000,” kata jaksa.
“Iya, Pak,” jawab Nanang.
Sementara penyerahan kedua disebut berlangsung sekitar Juli 2024, juga di sekitar kawasan Sawangan. Nominal yang disebut jaksa berdasarkan BAP mencapai 35 ribu dolar AS.
“Kemudian yang kedua 35.000 di sekitar bulan Juli 2024. Di suatu tempat di sekitar Sawangan. Dengan kronologis sebagaimana Bapak ceritakan tadi,” ujar jaksa.
“Iya, betul,” jawab Nanang.
Jaksa kemudian menyimpulkan bahwa total uang yang diserahkan kepada Gus Alex mencapai 75 ribu dolar AS.
“Jadi jumlah yang pasti 75.000 US Dollar toh, Pak? Dua kali penyerahan,” kata jaksa.
“Iya, yang sebelum haji. Iya betul, Pak,” jawab Nanang.
Dalam kesaksiannya, Nanang menjelaskan awal mula dirinya berhubungan dengan Gus Alex. Saat itu, dia mengaku tidak memahami mekanisme pengurusan kuota haji tambahan.
Nanang kemudian dikenalkan kepada Gus Alex oleh seorang rekannya. Dia ingin mencari informasi mengenai cara mendapatkan tambahan kuota haji khusus.
"Saya sebetulnya tidak ahli dalam hal perhajian Pak, karena bagian saya waktu itu mengurusin perbankan di kantor. Kita paham, kita tahu ada berita tentang tambahan kuota, kuota haji khusus. Lha setelah itu saya dikenalkan oleh teman yang sesama ya kebetulan ini sama-sama alumni Jogja lah ceritanya ini. Saya dikenalkan ke Gus Alex," kata Nanang.
Kemudian, kata Nanang, Gus Alex memberikan nomor telepon seorang pejabat Kementerian Agama bernama Rizky yang saat itu menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama.
Nanang kemudian menghubungi Rizky dan menanyakan mekanisme mendapatkan kuota tambahan sesuai arahan Gus Alex.
"Ya `Niki Mas, ini mas dihubungi saja`. Udah hanya itu saja yang disampaikan ke saya. Artinya kan saya ya karena saya juga enggak tahu struktur organisasi Kemenag dan sebagainya, saya telepon akhirnya ketemulah Pak dengan Pak Rizky," ujar Nanang
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengajukan nama calon jemaah penerima tambahan kuota.
"Setelah saya pulang, dua, tiga hari, ternyata Kemenag itu ada surat edaran ke semua PIHK siapa yang mau mengisi, mengajukan nama untuk kuota tambahan, ajuin," kata Nanang.
Menurut Nanang, proses teknis pengajuan kemudian ditangani bagian lain di perusahaan. PT Pesona Mozaik akhirnya memperoleh tambahan kuota haji khusus tahun 2023 sebanyak 104 jemaah.
Dikatakan Nanang, pihaknya baru mengetahui lolos pengajuan edaran tersebut hanya 2 hari sebelum pemberangkatan haji. Dia mengaku persiapan saat itu agak pontang panting karena mepet waktu.
Setelah para jemaah diberangkatkan, Nanang mengaku dirinya dan manajemen PT Pesona Mozaik berpikir bahwa ada pihak yang telah membantu mereka mendapatkan tambahan kuota tersebut.
"Dari itu kita ini berpikir saya, saya pribadi berpikir ini ditolongin ya kan saya enggak tahu bahwa ternyata ada surat edaran itu kan," tutur Nanang.
Karena itu, dia bersama manajemen kemudian memutuskan untuk memberikan sesuatu sebagai bentuk terima kasih kepada Gus Alex.
Nanang mengatakan uang tersebut tidak diserahkan secara terang-terangan. Saat datang ke kediaman Gus Alex, uang dimasukkan ke dalam makanan yang dibawanya.
"Ini ditolongin apa murni ini, di batin kita, setelah pulang. Tapi untuk tidak menghilangkan apa gitu anggaplah saya dan manajemen sampaikan, `ya udah sampaikan aja terima kasih` gitu. Akhirnya saya serahkan ke, waktu saya nyerahkan juga karena kita tidak cerita apa pun uang itu saya masuk-masukkan di dalam makanan artinya saya, saya tidak ngomong bahwa `Meniko Gus ini uang` nggih, mboten, tidak. Ya pokoknya saya bawa saya taruh dan itu ada campur bercampur dengan makanan Pak. Terus setelah itu saya pulang sudah," ujar Nanang.
Sebanyak empat orang diproses hukum atas kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Mereka ialah mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Ishfah Abidal Azis.
Kemudian, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan perhitungan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).