Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (Foto: Ist)
Indonesiainfo.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pembayaran kewajiban terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilakukan langsung kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya mengatakan pembayaran tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Menteri Koperasi Ferry Juliantono setelah Kementerian Keuangan menerima surat terkait pembayaran beserta persyaratan yang diajukan.
“Transfer langsung ke Himbara berdasarkan permintaan dari Pak Menteri Koperasi,” kata Purbaya usai bertemu Ferry dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (9/9).
Menurut Purbaya, pemerintah telah memutuskan menjaga kelancaran pembayaran agar tidak terjadi gagal bayar yang dapat mengganggu kondisi perbankan.
“Kita akan memastikan bahwa tidak ada gagal bayar,” ujarnya.
Purbaya mengatakan Ferry selanjutnya akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan terkait pembayaran tersebut.
Ia memastikan anggaran yang dibutuhkan telah tersedia sehingga pembayaran tidak memerlukan dana baru.
“Uangnya ada kok. Selama ini dianggarkan. Jadi bukan ABT, bukan dana baru,” ungkap Purbaya.
Menkeu menyatakan pembayaran dapat segera dilakukan setelah surat dari Menteri Koperasi diterima.
Sementara itu, Ferry mengatakan proses verifikasi dan validasi KDKMP masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar penyampaian surat resmi kepada Kementerian Keuangan.
“Sedang lagi dilaksanakan verifikasi, validasinya. Nanti ada surat resmi,” kata Ferry.
Terkait KDKMP yang belum lolos verifikasi, Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan akan mengacu pada informasi yang disampaikan Menteri Koperasi.
Menurut dia, hal-hal yang belum memenuhi persyaratan masih dapat disempurnakan dalam beberapa bulan ke depan hingga akhir tahun. Kementerian Koperasi akan menyiapkan metodologi agar proses tersebut dapat dilengkapi.
Purbaya menegaskan fokus pemerintah adalah memastikan kewajiban terkait pembiayaan KDKMP tidak mengganggu kondisi perbankan, sembari menyelesaikan persyaratan yang masih diperlukan.
“Fokus kita adalah jangan sampai perbankan terganggu,” ujar Menkeu.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan pemerintah telah menyiapkan Rp40 triliun untuk pembayaran angsuran pertama terkait pembiayaan KDKMP yang jatuh tempo pada September 2026.
Dana tersebut telah disisihkan sebelumnya dan tinggal menunggu kejelasan prosedur pembayaran.
Kepala BP BUMN Dony Oskaria sebelumnya menjelaskan pendanaan program KDKMP oleh Himbara menggunakan skema antarbisnis (business-to-business/B2B).
Total pembiayaan disebut mencapai Rp240 triliun dengan nilai angsuran sekitar Rp40 triliun per tahun selama enam tahun.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mengatur tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa untuk pembayaran kewajiban pembiayaan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. (Ant)