PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) (Dok: Balinesia)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Bank Negara Indonesia (BNI) memperketat sistem pengawasan kredit setelah membongkar kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Cabang Jember periode 2021–2023. Kasus ini awalnya ditemukan oleh tim internal BNI yang kemudian langsung melaporkannya ke penegak hukum.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini telah menetapkan 5 orang tersangka. Mereka terdiri dari mantan pimpinan cabang BNI Jember dan empat orang agen penagih (collection agent).
Modus & Kerugian Negara:
Para tersangka menggunakan identitas warga untuk mengajukan data debitur fiktif dan memanipulasi verifikasi usaha. Dana pencairan kredit justru dikuasai untuk kepentingan pribadi dan menutupi kredit macet. Berdasarkan hitungan BPKP Jawa Timur, total kerugian negara mencapai Rp41,48 miliar.
Langkah Tegas BNI:
Merespons kasus ini, BNI menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kecurangan dan telah menindak tegas pegawai yang terlibat. BNI kini memperkuat tata kelola penyaluran KUR melalui empat langkah:
Saat ini proses hukum masih berjalan, dan BNI berkomitmen penuh menyediakan data yang dibutuhkan kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara.