
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal (Foto: Dok. Parlementaria)
Indonesiainfo.id - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengecam keras tindakan kekerasan seksual pada anak dan balita yang belakangan sedang marak terjadi. Ia meminta Pemerintah untuk mengambil langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
"Saya prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual pada anak yang terjadi belakangan ini. Hal tersebut menjadi alarm bagi kita semua tentang betapa rentannya anak-anak kita terhadap berbagai bentuk kekerasan," kata Cucun dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (26/12).
Cucun menyoroti masalah sosial sebagai salah satu akar penyebab kekerasan seksual pada anak. Ia menilai perlindungan anak perlu ditinjau dan diperkuat.
Meski Indonesia memiliki perangkat hukum seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, implementasi di lapangan harus lebih maksimal.
"Saya pikir ini bisa jadi karena problem sosial di lingkungannya. Situasi ini menunjukkan sistem perlindungan anak yang perlu ditinjau dan diperkuat lagi," kata Cucun.
Sejalan dengan penegakan hukum yang tegas, lanjutnya perlu ada transformasi dalam sistem pelaporan kasus-kasus kekerasan seksual pada anak, dengan tujuan utama untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak-anak.Cucun juga mengingatkan semangat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) bahwa tumbuh kembang anak merupakan tanggung jawab kolektif bersama seluruh elemen bangsa.
“Termasuk keamanan anak-anak adalah tanggung jawab kita semua demi memastikan kesejahteraan anak. Harus ada edukasi bagi semua elemen untuk menjaga anak dari kekerasan seksual," tambah Cucun.
Pimpinan DPR koordinator bidang kesejahteraan masyarakat (Kesra) itu juga menekankan pentingnya tindakan pencegahan kekerasan seksual pada anak yang harus digalakkan dalam setiap sektor. Cucun mengajak masyarakat untuk membangun kesadaran bahwa menjaga anak-anak dari setiap bentuk kekerasan adalah modal untuk pembangunan bangsa.
"Kita tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pencegahan agar kasus kekerasan pada anak tidak terulang," ujar Cucun.
Menurut SIMFONI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kekerasan seksual menempati posisi teratas dalam kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2024 dengan 7.623 kasus. Kekerasan fisik dan psikis masing-masing lebih dari 3.000 kasus.
"Data tersebut bisa menjadi dasar untuk melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan hak-hak mereka. Masyarakat harus diberdayakan untuk mengenali tanda-tanda kekerasan dan tahu cara melaporkannya," urai Cucun.
"Setiap laporan tentang dugaan kekerasan seksual harus ditanggapi dengan serius dan penanganan cepat agar tidak ada korban lain yang mengalami situasi serupa," lanjutnya.
TAGS : DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal Kasus Kekerasan Seksual