
Hasan Nasbi, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI atau Presidential Communication Office (PCO) (Foto: Setkab)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Koalisi Cek Fakta menyampaikan protes keras terhadap narasi yang disebarluaskan Kantor Komunikasi Kepresidenan RI (PCO) melalui akun Instagram @cekfakta.ri, yang dianggap menyesatkan dan menyerang kredibilitas media arus utama.
Salah satu sorotan utama muncul dari unggahan pada 4 Juni 2025, di mana akun tersebut memberikan label `click-bait` terhadap pemberitaan yang dimuat oleh Kompas.com, Kompas TV, dan Tirto ID. Dalam pandangan Koalisi, pelabelan ini merupakan bentuk serangan terhadap integritas jurnalisme serta tidak berdasar secara etika.
Narasi yang diunggah akun milik pemerintah itu menyebut bahwa media telah memotong pernyataan Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah ia menyangkal realitas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di lapangan. Hasan menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada 3 Juni 2025.
Menurut Koalisi, tindakan melabeli konten media dengan tuduhan `click-bait` tidak hanya mencederai prinsip-prinsip kebebasan pers, tetapi juga mengindikasikan ketidaktahuan terhadap mekanisme pengaduan yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
lebih lanjut, undang-undang ini menetapkan bahwa pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan media dapat menggunakan hak koreksi dan hak jawab, bukan langsung menyerang di ruang publik.
Di samping itu, Koalisi juga mempertanyakan kredibilitas akun @cekfakta.ri yang diluncurkan pada 21 Mei 2025 sebagai kanal pelurusan informasi. Dalam beberapa konten, seperti yang membahas Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat, akun ini disebut gagal menunjukkan bukti disinformasi yang diklaim dan tidak menjelaskan metode verifikasi yang digunakan.
Alih-alih menjalankan fungsi pemeriksaan fakta secara profesional, konten yang diunggah dinilai lebih menyerupai kampanye propaganda. Padahal, lembaga pemeriksa fakta yang kredibel semestinya mematuhi prinsip-prinsip independensi, keterbukaan metodologi, serta netralitas, seperti yang ditetapkan dalam pedoman International Fact-Checking Network (IFCN).
Berdasarkan temuan dan penilaian tersebut, Koalisi menyampaikan lima sikap resmi:
1. Mengecam pelabelan konten berita pada media dengan stigma `click-bait` oleh Kantor Komunikasi Kepresidenan.
2. Mendorong Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk memanfaatkan hak koreksi dan hak jawab apabila merasa ada konten berita yang dianggap tidak sesuai fakta dan melanggar kode etik jurnalistik.
3. Mendorong Kantor Komunikasi Kepresidenan menempuh prosedur dan mekanisme keberatan kepada Dewan Pers atas konten berita yang tayang di media massa.
4. Menuntut Kantor Komunikasi Kepresidenan membuka metodologi pemeriksaan fakta atas klaim-klaim yang diunggah ke media sosial.
5. Mendesak Kantor Komunikasi Kepresidenan mengganti nama akun @cekfakta.ri dengan nama lain karena narasi dan kontennya tidak sesuai dengan prinsip dan standar IFCN.
TAGS : Koalisi Cek Fakta Konten Media `Click-bait`