Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah resmi menetapkan rata-rata BPIH tahun 2026 sebesar Rp87.409.365,45 per jemaah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M yang dipatok sebesar Rp88 juta per jamaah, masih bisa ditekan
DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) jadi Rp89.410.258,79
DPR Sebut Skema Pembiayaan Haji 2025 Perlu Evaluasi Mendalam
Mudzakarah Perhajian: Setoran Awal Dana Haji Boleh Biayai Jemaah Lain
Ini imbauan untuk jamaah haji saat hadapi cuaca panas Saudi
Kemenag klaim tak ada diskriminasi BPIH pada jemaah