Rahmat Bagja menegaskan bahwa laporan terhadap dirinya di kasus yang disebut-sebut merugikan negara sebesar Rp 12,14 miliar tersebut adalah tidak benar.
Bawaslu Temukan Surat Suara Rusak Belum Dimusnahkan di Bogor
Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Minta ASN Bijak dan Jeli
Bawaslu Temukan 204 Konten Internet Langgar Aturan selama 36 Hari Kampanye
Bawaslu: Aksi Gibran Berbagi Susu Tidak Melanggar Aturan
Satgas Bawaslu awasi black campaing dan hoaks di medsos
Bawaslu sanksi KPU verivikasi keanggotaan parpol lewat video call
Bawaslu putuskan tolak gugatan 14 Parpol gagal lolos Pemilu 2024