Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya telah mengamanatkan secara tegas kuota wajib bagi lembaga pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.