Penguatan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual harus konsisten dilakukan untuk menekan angka kasus yang semakin meningkat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sejatinya telah mengamanatkan secara tegas kuota wajib bagi lembaga pemerintah dan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menekankan aspek inklusivitas harus menjadi perhatian bersama dalam proses pembangunan nasional, antara lain dengan konsisten memberi kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas di tanah air