Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko menjelaskan, penetapan tersangka dua perwira aktif TNI itu berdasarkan hasil pemeriksaan kepada mereka dan para saksi dari pemberi suap.
Koordinasi itu menganai barang bukti untuk melengkapi proses penyidikan kasus yang menyeret dua anggota TNI,
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta agar kasus Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi tetap fokus pada penanganan korupsi.