Komodo (Foto: National Geographic)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur menerima kedatangan 6 (enam) individu satwa liar jenis Biawak Komodo (Varanus komodoensis) dari Lembaga Konservasi TSI dengan dukungan dari PT. Smelting, untuk kembali ke habitatnya di Cagar Alam (CA) Wae Wuul, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (15/8/2023).
Kepala Balai Besar KSDA NTT, Arief Mahmud, mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung proses pemulangan kembali satwa Komodo ke Cagar Alam Wae Wuul, dan berharap agar Komodo yang dilepasliarkan ini dapat mendukung kelestarian dan peningkatan populasi komodo di habitat aslinya.
Dijelaskan Arief, ada kewajiban bagi Lembaga Konservasi untuk mendukung pemulihan populasi satwa liar dilindungi dan hampir punah di habitat alaminya melalui program pelepasliaran. Pengembalian enam ekor satwa Komodo ini merupakan bentuk kepedulian dan upaya konservasi para pihak yang peduli dengan populasi Komodo khususnya yang ada di Flores.
“Enam ekor Komodo ini merupakan keturunan lahir/menetas pada tanggal 27 Februari 2020 dari indukan Komodo Jantan yang Bernama Rangga dan betina yang Bernama Rinca, kedua indukan tersebut sampai dengan saat ini masih sehat dan produktif di fasilitas Lembaga Konservasi TSI Cisarua. Sejak menetas, keenam Komodo ini memang sengaja dipersiapkan secara khusus untuk dilepasliarkan agar tetap memiliki sifat liar dan dapat bertahan serta berkembang biak di habitat alaminya” kata Arief dalam keterangannya dikutip dai laman resmi Kementerian LHK pada Jum`at (18/8).
Sebagai informasi, Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia Cisarua telah melakukan upaya penyiapan enam ekor Komodo yang akan dilepasliarkan ke habitat alaminya sejak lahir, antara lain melalui pembatasan perjumpaan dengan manusia, pemberian makanan yang melatih insting berburu mangsa (hidup), dan menciptakan rona lingkungan seperti adanya pohon untuk memanjat sebagaimana di habitat alaminya.
Penilaian kesiapan enam ekor Komodo untuk dilepasliarkan juga dilakukan dengan bantuan ahli dari Pusat Penelitian ekologi terapan BRIN, dengan indikator antara lain: agresifitas dan keliaran, berburu dan memakan mangsa, memanjat pohon dan adaptasi.
Untuk melindungi populasi Komodo dari kepunahan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan kawasan konservasi yang menjadi habitat Komodo, diantaranya Taman Nasional Komodo dan di luar kawasan Taman Nasional Komodo yakni di Cagar Alam (CA) Wae Wuul, CA Wolo Thado, CA Riung dan Taman Wisata Laut 17 Pulau Riung.
Berdasarkan hasil monitoring yang serta analisis data ekspedisi komodo di Flores Tahun 2015-2018, komodo dapat ditemukan pula di luar kawasan hutan konservasi antara lain: Pulau Longos, Golo Mori, Mburak, Tanjung Kerita Mese, Nanga Bere/ Nisar, (Kabupaten Manggarai Barat), Pota, Baras, Golo Lijun-Buntal (Kabupaten Manggarai Timur), serta Semenanjung Torong Padang (Kabupaten Ngada).