• EKSEKUTIF

Kemenperin: Industri Tekstil Perkuat Ekosistem Produksi Hijau

Eko Budhiarto | Rabu, 06 Des 2023 19:05 WIB
Kemenperin: Industri Tekstil Perkuat Ekosistem Produksi Hijau Gedung Kemenperin (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sejak 2017 hingga tahun 2022, terdapat 71 perusahaan industri tekstil yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan manajemen standar industri hijau (SIH) serta berhak menggunakan logo industri hijau. Sementara pada 2023, terdapat enam industri tekstil yang telah bersertifikat industri hijau.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, peningkatan kebutuhan terhadap produk industri hijau, termasuk di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), perlu diikuti dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem hijau secara menyeluruh. Hal inilah yang mendorong Kemenperin memfasilitasi penerapan SIH di sejumlah perusahaan manufaktur.

“Hasil evaluasi dari program implementasi sertifkasi industri hijau di tahun 2022 lalu diperoleh beberapa manfaat yang bisa dirasakan, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 37 persen, Overal Equipment Effectiveness (OEE) sebesar 10 persen, efisiensi material input sebesar 13 persen, efisiensi air  sebesar 21 persen, dan efisiensi energi sebesar 28 persen,” ujar Andi.

“Kami menyiapkan balai-balai kami dalam menjadi mitra tranformasi dari industri melalui penyediaan jasa industri sebagai infrastruktur mutu sekaligus infrastruktur sustainability,” ujarnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, kata Andi, pihaknya menyerahkan Sertifikat Industri Hijau kepada PT Dan Liris yang telah memenuhi SIH untuk kategori industri tekstil penyempurnaan kain (No. SIH 13132:2022) dan kategori industri tekstil pencetakan kain (No. SIH 13133:2022). PT Dan Liris merupakan perusahaan tekstil yang pertama mendapat Sertifikat Industri Hijau di Jawa Tengah, setelah melalui serangkaian proses sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIHBBSPJIKB).

“Sebagai wujud nyata pengoptimalanprogram Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN), pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem industri hijau melaluimelakukan kerjasama dengan stakeholder lain,” ujarnya.

Misalnya, Kemenperin tengah menjalin kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam menyusun green katalog.

“Sehingga produk lokal dan green menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada kesempatan pertama. Selanjutnya, green market bisa menyeluruh baik di tingkat korporasi maupun masyarakat umum,” ujarnya.