• EKSEKUTIF

Menperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan

Agus Mughni Muttaqin | Kamis, 05 Des 2024 18:21 WIB
Menperin Tegaskan Industri Kimia Wajib Susun Dokumen Keselamatan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia di Jakarta, Kamis (Foto: Kemenperin)

Indonesiainfo.id - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa industri kimia yang aman dan tanggap terhadap keadaan darurat adalah fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Seminar Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia di Jakarta, Kamis (5/12).

Agus menegaskan, setiap perusahaan industri wajib menjamin keselamatan di seluruh tahapan proses, mulai dari alat produksi hingga pengangkutan. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta berbagai peraturan turunannya, seperti Peraturan Presiden No. 19 Tahun 2017 dan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2019, menegaskan kewajiban ini.

"Permenperin ini mewajibkan industri kimia untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan melalui identifikasi risiko pada industri serta menyusun dokumen-dokumen prosedur keadaan darurat bahan kimia,” jelasnya.

Melalui peraturan tersebut, Kementerian Perindustrian memiliki peran penting dalam meningkatkan kewaspadaan dan respons cepat terhadap potensi risiko bahan kimia berbahaya.

Regulasi ini mewajibkan industri kimia untuk mengidentifikasi risiko dan menyusun prosedur darurat yang jelas. Kemenperin pun aktif memberikan pendampingan, pelatihan, serta melakukan inspeksi untuk memastikan implementasi yang tepat.

Dalam rangka menjalankan Permenperin tersebut, Kemenperin juga telah melaksanakan pendampingan, inspeksi insiden, lokakarya, pelatihan, dan capacity building untuk membantu industri menerapkan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat.

“Perusahaan diwajibkan untuk menyusun dokumen keselamatan melalui self-assessment yang nanti diverifikasi untuk memperoleh sertifikat penerapan keselamatan,” imbuhnya. 

Untuk itu, lanjut Menperin, setiap industri hendaknya tidak perlu ragu untuk berinvestasi dalam aspek keselamatan di lingkungan industri untuk menekan risiko bahaya hingga sekecil mungkin. “Karena potensi bencana yang diakibatkan oleh kelalaian justru akan membahayakan investasi dan industri,” ujarnya.

Menurut Menperin, investasi dalam aspek keselamatan tidak hanya penting untuk mengurangi risiko, tetapi juga menjaga kelangsungan usaha.

Dia juga menambahkan, kesiapan menghadapi tantangan global, dengan menjaga keamanan dan keselamatan kerja, adalah kunci untuk meningkatkan daya saing industri Indonesia di kancah internasional.

Sektor industri kimia, yang pada triwulan III tahun 2024 tercatat mencapai nilai perdagangan USD 34,40 miliar, memainkan peran vital dalam ekonomi nasional. Angka ekspornya yang mencapai USD 13,33 miliar menunjukkan kontribusi besar sektor ini terhadap devisa negara.

Seminar ini, yang diikuti oleh lebih dari 150 peserta dari berbagai kalangan, diharapkan menjadi sarana penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan bahan kimia, baik secara umum maupun di tingkat industri.