• EKSEKUTIF

Lukas Enembe Segera Diadili Kasus Suap dan Gratifikasi

| Jum'at, 12 Mei 2023 20:44 WIB
Lukas Enembe Segera Diadili Kasus Suap dan Gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Indonesiainfo.id - Tersangka Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe segera menjalani persidangan perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua. Hal itu menyusul lengkapnya berkas perkara yang dilimpahkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tim jaksa penuntut umum.

"Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka Lukas Enembe dan barang bukti dengan dari Tim penyidik kepada Jaksa KPK," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara telah memenuhi persyaratan formal dan material.

"Terkait kasus penerimaan suap dan gratifikasi," tuturnya.

Saat ini penahanan Lukas Enembe masih dalam wewenang tim jaksa KPK dengan masa penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 31 Mei 2023 di Rutan KPK.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.

Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Kemudian KPK menemukan bukti dan kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK pun telah menyita sejumlah aset milik Lukas dari hasil TPPU.