Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/8/2026) (Foto: Ist/DPR RI)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui penjualan barang milik negara berupa satu unit eks Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara dengan nomor lambung 364.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menyampaikan laporan terkait rencana penjualan kapal tersebut.
“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi I DPR tentang persetujuan terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat disetujui?” tanya Dasco, yang kemudian dijawab setuju oleh para anggota dewan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).
Dalam laporannya, Utut menjelaskan KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal jenis korvet yang dibuat di Yugoslavia pada 1979. Kapal tersebut dibangun di galangan kapal di Split, yang saat ini berada di wilayah Kroasia.
Kapal dengan bobot 2.080 ton itu memiliki panjang 96,7 meter dan lebar 11,2 meter. Eks KRI Ki Hajar Dewantara tersebut memiliki kapasitas personel sebanyak 118 orang dan nilai jual mencapai Rp370.620.353.400.
Utut mengatakan, surat Presiden (surpres) terkait rencana penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara telah diterima DPR pada 22 Juli 2026.
Selanjutnya, Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2026 menugaskan Komisi I DPR untuk membahas rencana pemindahtanganan barang milik negara tersebut.
Menurut Utut, pembahasan dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Dalam aturan tersebut, pemindahtanganan barang milik negara yang nilainya lebih dari Rp100 miliar wajib memperoleh persetujuan DPR.
Komisi I kemudian menggelar rapat kerja bersama Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Panglima TNI beserta para kepala staf pada 27 Agustus 2026.
Hasil rapat kerja tersebut menyepakati Komisi I DPR memberikan persetujuan terhadap permohonan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme penjualan secara lelang.
“Informasi tambahan bahwa kapal ini separuh badannya sekarang ada di air, tepatnya di dermaga Ujung, Semampir, Surabaya, Jawa Timur,” kata Utut.
Dengan persetujuan DPR dalam rapat paripurna tersebut, proses pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara dapat dilanjutkan sesuai ketentuan dan mekanisme lelang yang berlaku.