• EKSEKUTIF

Pemerintah Terbitkan Regulasi Dorong Peningkatan Kinerja Belanja

Syafira | Senin, 22 Mei 2023 18:06 WIB
Pemerintah Terbitkan Regulasi Dorong Peningkatan Kinerja Belanja Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata. (Foto: dok. Kemenkeu)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, PMK ini sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja belanja pemerintah. Lewat Beleid ini, pemerintah berupaya untuk menghadirkan belanja berkualitas dan mendorong efisiensi penggunaan anggaran.

“Salah satu unsur penting dalam belanja berkualitas ini adalah biaya-biaya pengeluaran itu tidak boleh dibebaskan kepada para pengguna anggaran. Kita harus mulai melihat satu dengan yang lain harus jelas ada suatu semacam benchmarking, harus ada upaya untuk kita memberikan semacam acuan dalam penganggaran. Acuan ini juga terus berkembang disesuaikan agar tetap berkualitas," ucap Isa di Gedung Sutikno, Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/5/2023).

Regulasi ini dibuat sebagai pembaharuan dari standar biaya yang sudah ada sebelumnya. Adapun dasar hukum dari PMK Nomor 49 Tahun 2023 adalah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran,serta PMK Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan RKAKL.

“Kita lihat juga upaya untuk membuat acuan terus berkembang. Sebetulnya acuan penggunaan anggaran sudah lama ada. Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Sekarang kita sudah berusaha kembali ke standar biaya keluaran atau output. Jadi sekarang kita sudah berusaha mendorong kementerian/lembaga membangun bersama standar biaya keluaran,” kata Isa.

Adanya regulasi ini akan menjadi pedoman bagi K/L agar bisa melakukan perencanaan, hingga menggunakan anggaran belanja secara efektif.

Saat membuat regulasi ini, Isa mengatakan pihaknya melakukan kajian lalu mendengarkan masukan dari sejumlah K/L agar bisa menentukan daftar yang sesuai dengan kebutuhan.

“Standar biaya ini untuk memberikan pedoman bagi K/L agar tidak berlebihan dalam belanja. Karena tujuannya memberi pedoman, maka standar biaya ini dibangun dengan riset yakni dengan mengumpulkan harga, dan melakukan pemeriksaan ke K/L. Intinya sudah berdasarkan penelitian mengenai harga-harga yang lazim digunakan lalu kami pertimbangkan,” kata Isa.