• EKSEKUTIF

Mahfud MD Beberkan Perintah Jokowi terkait Reformasi Hukum

Syafira | Selasa, 19 Sep 2023 14:46 WIB
Mahfud MD Beberkan Perintah Jokowi terkait Reformasi Hukum Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Kemenkopolhukam)

Jakarta, Indonesianfo.id -  Menko Polhukam mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pihaknya untuk segera membuat skala prioritas dari rekomendasi yang telah disampaikan terkait reformasi hukum.

"Presiden menerima baik rekomendasi-rekomendasi ini dan memerintahkan agar Kemenko Polhukam melanjutkan tugas-tugas ini untuk mencari bentuk-bentuk implementasi yang tepat bagi setiap rekomendasi," kata Mahfud, dalam siaran YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa (19/9).

Adapun rekomendasi yang sebelumnya diserahkan kepada Jokowi meliputi empat bidang yaitu bidang peradilan dan penegakan hukum; bidang agraria dan sumber daya alam; bidang pemberantasan korupsi; dan bidang penataan peraturan perundang-undangan.

Kata Mahfud, implementasi dari setiap rekomendasi itu bisa berbentuk undang-undang, peraturan menteri, hingga peraturan presiden.

"Nah ini ditugaskan kepada saya untuk diklasifikasi dan dibuat skala prioritas yang mana bisa dikerjakan dalam waktu cepat, yang mana bisa dikerjakan dalam waktu yang mungkin lebih lama," ucap Mahfud.

"Untuk itu, Kemenko Polhukam akan terus mengerjakan ini sesuai dengan arahan Presiden yang meminta dibuat klasifikasi dan skala prioritas ini," tambahnya.

Seperti diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md menyerahkan rekomendasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum ke Presiden Jokowi. Ada ratusan rekomendasi yang diserahkan ke Jokowi. Berdasarkan keterangan pers dari Tim Percepatan Reformasi Hukum, penyerahan dilakukan di Istana Negara, Bogor, Kamis (14/9).

"Total ada lebih dari 150 rekomendasi jangka pendek dan menengah yang diusulkan Tim Percepatan," kata Kelompok Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum.

Laporan Rekomendasi Agenda Percepatan Reformasi Hukum ini disampaikan ke Jokowi, dengan penjelasan dari masing-masing kelompok kerja (pokja). Ada Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.