Alasan Pemerintah Rilis Aturan Baru Penggunaan Air Tanah. (Foto: Kementerian ESDM)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menjelaskan, dikeluarkannya aturan baru ini bukan dalam rangka membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat.
"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," kata Wafid dikutip dari laman Kementerian ESDM pada Sabtu (28/10).
Adapun permohonan persetujuan penggunaan air tanah dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok. Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.
"Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang berasal dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah," katanya.
Wafid menuturkan pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.
Pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk. "Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," katanya.
Menurut Wafid, masyarakat harus memahami meskipun air tanah termasuk sumber daya alam yang terbarukan (renewable resources), namun bila terjadi gangguan, pemulihannya memerlukan waktu yang lama serta membutuhkan konservasi.
Air tanah, lanjut Wafid, juga dapat dipahami sebagai sumber daya tidak terbarukan (non-renewable resources) jika menekankan pada pendekatan sosial dan berkaitan langsung dengan keberlanjutan pemanfaatan (groundwater sustainability). "Untuk itu, Pemerintah perlu mengatur pemanfaatannya agar tidak terjadi dampak negatif akibat pengambilan air yang berlebihan," katanya.