• EKSEKUTIF

OJK Minta Perbankan Batasi Ruang Gerak Pinjol Ilegal dan Judol

Syafira | Selasa, 09 Jan 2024 18:52 WIB
OJK Minta Perbankan Batasi Ruang Gerak Pinjol Ilegal dan Judol Ilustrasi Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Dokumentasi Humas OJK)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sejak September 2023, telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online (judol).

"Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Raedalam dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).

Dian mengatakan, OJK juga meminta Bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judol atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Selain itu, lanjut Dian, Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judol sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

"Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan," ujarnya.