Ilustrasi
Jakarta, Indonesiainfo - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan seluruh tanah wakaf pada 2026 telah memiliki sertifikat. Hal ini setelah melihat sebaran sertifikasi tanah wakaf yang menunjukkan progres positif dari tahun ke tahun.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur mengatakan Kemenag telah bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas tanah wakaf.
“Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi,” ujar Waryono, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (14/5/2024).
Selain untuk memastikan legalitas tanah wakaf, Kemenag dan Kementerian ATR/BPN melalui nota kesepahaman (MoU) berkomitmen untuk menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan. Di samping itu memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf,” kata Wahyono.
Melalui MoU itu juga telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yang terpisah dari layanan umum. Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya PNBP, penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.
“Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat,” ujar Waryono.