Ilustrasi pelecehan seksual, Kemen PPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami seorang siswi berkebutuhan khusus berinisial AS (15) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kalideres, Jakarta (Foto Doknet)
INDONESIAINFO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memastikan akan terus mengawal kasus kekerasan seksual yang dialami seorang siswi berkebutuhan khusus berinisial AS (15) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kalideres, Jakarta.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dan akan terus melakukan pemantauan terhadap proses penanganan yang sedang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ujarnya.
Lebih lanjut, Nahar mengatakan, kasus tersebut sedang dalam penanganan PPPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi DKI Jakarta, Saat ini korban sedang menjalani perawatan secara intensif di RS daerah Tangerang.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan PPPA Provinsi DKI Jakarta, Sudin Pendidikan (Kasudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Kasi PAUD, Pengawas, dan staf), pihak SLB, dan perwakilan keluarga korban.
“Kami telah berkordinasi dengan pihak PPPA Provinsi DKI Jakarta mengenai rencana tindak lanjut yang akan diberikan kepada korban. Kemen PPPA memfasilitasi PPPA Provinsi DKI Jakarta terkait ahli bahasa isyarat untuk mendampingi anak pada proses BAP. Selain itu PPPA Provinsi DKI Jakarta akan melakukan asesmen lebih lanjut pada korban,” katanya.
Nahar menyampaikan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dan terancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Selain itu, pelaku juga diduga telah melanggar UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 6 ayat b dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Nahar pun mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan dengan cepat dan adil.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis."
"Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” ujar Nahar.
Sebelumnya, nasib malang menimpa siswi SLB di Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga dihamili teman sekelas. AS adalah seorang tunarungu, serta keterbelakangan dalam berbicara dan intelektual.
Ibu AS, Rusyani mengatakan bahwa sang anak awalnya menyampaikan bahasa isyarat bahwa kejadian asusila tersebut terjadi di sekolah. "Saya kasih dua foto teman sekelasnya dan dia langsung menunjuk salah satu," ujarnya ke Antara dikutip pada Selasa (21/5/24).
Rusyani menyebut bahwa awalnya AS mengalami sakit saat Idul Fitri 2024.
"Anak saya muntah-muntah saat Lebaran kemarin, lama-lama kok kondisi anak saya semakin memburuk. Ternyata saat diperiksa, AS hamil lima bulan," kakta Rusyani.