Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama (Foto: DPR RI)
INDONESIAINFO.ID - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama menanggapi perihal polemik Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang kini harus menyertakan pegawai swasta dan mandiri.
Menurut Suryadi, kewajiban menyediakan rumah ialah kewajiban negara bukan kewajiban pekerja. Untuk itu, Suryadi mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah untuk mengealuasi kembali terkait Tapera.
”Karena memang ada beberapa hal yang menurut saya salah kaprah dalam Undang-Undang ini, termasuk di PP ini. Pertama, kewajiban penyediaan rumah itu adalah kewajiban negara, hak warga negara. Tetapi kemudian berubah menjadi kewajiban pekerja,” kata Suryadi.
Sehingga Suryadi menilai bahwa ada kesalahan dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera. Karena menurut dia, tabungan harusnya bersifat sukarela.
"Tidak merupakan sesuatu yang wajib. Belum lagi kalau tabungan kita melalui perbankan itu dijamin oleh LPS, lembaga penjamin simpanan. Tetapi ini kan tidak ada jaminan," kata Suryadi.
"Bahkan kalau dikatakan ini asuransi juga, buktinya manfaatnya tidak bisa langsung dimanfaatkan oleh pekerja," ujar Politisi Fraksi PKS ini.
Hal ini lah juga yang menjadi pertimbangan Suryadi untuk mendorong agar dilakukan evaluasi bukan saja PP Nomor 25 Tahun 2020, tapi juga UU Nomor 4 Tahun 2016.
”Saya kira DPR melalui komisi akan segera berkoordinasi, melakukan rapat kerja dengan pemerintah untuk mencoba merumuskan kebijakan apa yang akan diambil,” ujar dia.
Suryadi juga mengatakan, kepercayaan publik terhadap berbagai dana-dana yang dihimpun oleh pemerintah juga sangat minim. Mengingat, dalam banyak kasus serupa yang kemudian tidak bisa dicairkan karena berbagai masalah.
”Misalnya di Tapera ini kan merupakan kelanjutan dari Bapertarum (Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan) dulu. Baparatum itu kan pesertanya PNS, kemudian TNI Polri, dan kenyataannya dana mereka banyak yang sudah pensiun tetapi tidak bisa dicairkan," kata Suryadi.
"Belum lagi ada trauma tentang kasus Asabri, kemudian Jiwasraya. Sehingga publik memang perlu diyakinkan bahwa dana mereka aman,” ujar dia.