• LEGISLATIF

Legislator PKS Sebut Tapera Mencekik Pekerja Mandiri

M. Habib Saifullah | Jum'at, 07 Jun 2024 22:36 WIB
Legislator PKS Sebut Tapera Mencekik Pekerja Mandiri Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Alifudin (Foto: DPR RI)

INDONESIAINFO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin merespon Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) itu mengatakan, keputusan tersebut berpotensi mencekik para pekerja mandiri.

“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri," ujar Alifudin di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

"Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” ujar dia.

Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu seperti saat ini, Alifudin menuturkan, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.

“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera," kata Alifudin.

Bagi pekerja mandiri sendiri, tidak selamanya gaji yang mereka terima memiliki tetapan yang sama. Mereka diwajibkan membayar simpanan, sedangkan kebutuhan harian mereka bisa saja tidak terpenuhi. Tentu keputusan tersebut mencekik para pekerja.

Menurut Alifudin, walaupun Tapera mampu memfasilitasi kepemilikan rumah, kebijakan ini disahkan tanpa melalui pertimbangan terkait kerentanan yang diterima pekerja mandiri.

Dengan beban persyaratan pembayaran minimum hingga risiko pencabutan status kepesertaan sesuai dengan Pasal 22 Ayat (1) dan (3), pekerja mandiri akan diikat oleh pikulan finansial dan administrasi yang eksesif.

“Sebaiknya hilangkan niat pemerintah dalam mengambil uang dari pekerja dengan alasan untuk tabungan perumahan, batalkan dan kembali fokus buat kebijakan yang menyejahterakan masyarakat,” ujar dia.