• EKSEKUTIF

Rasio Dokter di Indonesia Rendah, Kemenkes Manfaatkan Dokter Asing

M. Habib Saifullah | Kamis, 13 Jun 2024 13:31 WIB
Rasio Dokter di Indonesia Rendah, Kemenkes Manfaatkan Dokter Asing Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dokter asing diperlukan untuk transfer of knowledge (Foto: Kemenkes)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, rasio dokter di Indonesia masih rendah. Untuk itu, Kemenkes berencana memanfaatkan tenaga medis Warga Negara Asing (WNA) untuk kegiatan transfer of knowledge.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya mengatakan, Rasio dokter di Indonesia saat ini masih di angka 0,46 per 1.000 penduduk, hal tersebut menjadikan Indonesia masih tertinggal dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

“Kebutuhan transfer of knowledge dalam rangka percepatan penguasaan bidang keahlian tertentu seperti transplantasi jantung, tata laksana kelainan jantung bayi dan anak serta pengembangan precision medicine di Indonesia,” kata Azhar Jaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik di Medan, Sumatera Utara baru-baru ini memanfaatan program transfer of knowledge dengan King Salman (KS) Relief dan Muslim World League dari Arab Saudi serta kegiatan operasi jantung gratis.

Azhar Jaya mengatakan, Tim medis berjumlah 22 orang dari Arab Saudi akan terus membantu menyelamatkan nyawa masyarakat tidak mampu dan juga memberikan ilmu dan keterampilan bedah jantung terbuka tingkat lanjut kepada dokter-dokter Indonesia.

Kegiatan tersebut terdiri dari tiga periode pelayanan. Periode pertama berlangsung dari awal Mei hingga (27/5/2024), yang menargetkan 10 pasien. Periode kedua berlangsung dari (2-9/6/2024). Periode ketiga berlangsung dari (25/6/2024) hingga (1/7/2024) yang menargetkan 15-20 pasien.

"Sudah banyak Rumah Sakit (RS) Kemenkes yang merupakan RS wahana pendidikan bagi dokter spesialis maupun subspesialis yang melakukan alih teknologi melalui kerja sama dengan tenaga medis WNA," ujar dia.

Azhar Jaya juga menuturkan, pengaturan terkait program ini akan mengacu pada peraturan dan ketentuan yang ada.

Selanjutnya bagi para direksi rumah sakit Kemenkes agar melakukan kajian kebutuhan dan mengusulkan kebutuhan program ini berdasarkan situasi rumah sakit masing-masing.