Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto: Kemenperin)
INDONESIAINFO.ID - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merespon pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terkait penyebab maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil.
Menperin mengatakan, dirinya sependapat dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa dumping merupakan salah satu penyebab terpuruknya industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri.
Namun, Menperin meminta Menkeu Sri Mulyani untuk konsisten dalam pernyataan dan kebijakannya terkait TPT nasional. Konsistensi ini, menurut Menperin diperlukan guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri.
"Menkeu diharapkan konsisten antara pernyataan dan kebijakannya guna mendukung dan melindungi industri dalam negeri," ujar Menperin dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, pada Kamis (20/6/2024).
Menperin menuturkan kondisi industri TPT dalam negeri saat ini sedang digempur produk impor. Selain itu, kondisi geopolitik juga memaksa ekspor industri TPT Tanah Air menurun. Sehingga menyebabkan banyaknya kasus PHK di sektor ini.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan nontariff barrier,” ujar Menperin.
Selain itu, sambung Menperin, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan.
"Akibatnya, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia,” ujarnya.
Praktik itu menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan.
“Oleh sebab itu, kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya,” ujar Menperin.
Menperin menjelaskan, terdapat BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.
Meskipun perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, namun hingga saat ini belum terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Ia menambahkan, di sinilah salah satu letak inkonsistensi pernyataan Menkeu. Di satu sisi, menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT, namun di sisi lain, lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri.
Menperin melihat ketidak konsistenan pernyataan dan kebijakan Menkeu Sri Mulyani mengenai restriksi perdagangan sebagai salah satu penyebab meningkatnya PHK di sektor tekstil dengan kebijakan menghapus larangan dan pembatasan (lartas) bagi produk TPT hilir berupa pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi.
“Padahal, pemberlakuan lartas melalui pemberian Pertimbangan Teknis untuk impor merupakan salah satu langkah strategis untuk mengendalikan masuknya produk-produk yang merupakan pesaing dari produk-produk dalam negeri di pasar domestik, mengingat kebijakan-kebijakan pengendalian terhadap impor produk hilir tersebut lamban ditetapkan oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Keuangan,” kata Menperin.
Hal tersebut, kata Meperin, juga berlaku untuk produk konsumsi lainnya, seperti alas kaki dan tas.