• DAERAH

Bupati Blora Wanti-wanti Kepala Desa Jangan Korupsi

Agus Mughni Muttaqin | Senin, 24 Jun 2024 22:30 WIB
Bupati Blora Wanti-wanti Kepala Desa Jangan Korupsi Bupati Blora Arief Rohman memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, yang digelar di Pendapa rumah dinas bupati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (Foto: Pemprov Jateng)

INDONESIAINFO.ID - Bupati Blora Arief Rohman meminta agar kepala desa (Kepala Desa) menghindari tindakan korupsi, khususnya dalam memanfaatkan dana desa.

Permintaan itu Arief sampaikan saat memberikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, yang digelar di Pendapa rumah dinas bupati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Minggu (23/6/2024).

“Tolong kami titip bisa terus dikoordinasikan dan lanjutkan dana desa dengan baik dan transparan, serta hindari korupsi,” ujar Arief.

Bupati Blora juga menekankan agar para Kepala Desa terus mengkordinasikan dengan program pemerintah dalam menjalankan segala kebijakan di desa.

"Meskipun desa memiliki kewenangan masing-masing dalam mengatur pemerintahannya, harus disinergikan dengan program pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.

Karenanya, Kepala Desa diminta untuk segera melaksanakan review RPJMDes, yang memuat kebijakan dan program selama dua tahun. Tentunya, melibatkan lembaga kemasyarakatan, serta disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blora juga menyampaikan, pemerintah desa mempunyai kedudukan dan peran sangat penting sebagai unsur terdepan, yang harus memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif, dan efisien.

Karena itu, mereka dituntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif, dan cepat tanggap terhadap perkembangan situasi, serta kondisi dalam kehidupan masyarakat.

“Berdayakan sumber daya yang ada, yakni mampu memanfaatkan, mengeksplorasi, dan mengelola potensi sumber daya alam, serta sumber daya manusia yang dimiliki.

Sekaligus, kreatif serta inovatif mengembangkan potensi kearifan lokal menjadi sumber ekonomi, maupun kesejahteraan masyarakat,” ujar Arief.

Adapun jumlah SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang diserahkan Bupati Blora ialah sebanya 264 SK. Dengan SK tersebut masa jabatan ke 264 Kepala Desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Blora Yayuk Windrati menerangkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tersebut, didasari atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemudian Peraturan Bupati Blora Nomor 400.10.2/252/ 2024 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.