• EKSEKUTIF

Jawa Barat Dapat 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

M. Habib Saifullah | Selasa, 23 Jul 2024 14:40 WIB
Jawa Barat Dapat 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ke masyarakat Jawa Barat (Foto: Dok. Humas Kemenkumham)

INDONESIAINFO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum Ham) Yasonna H. Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) bagi masyarakat Provinsi Jawa Barat, Selasa (23/07/2024).

35 KIK tersebut meliputi upacara adat, kesenian, hingga makanan tradisional, untuk 10 Kabupaten/Kota yaitu Kab. Pangandaran, Kab. Bandung, Kab. Ciamis, Kab. Tasikmalaya, Kab. Sumedang, Kab. Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kab. Bogor.

Sementara itu satu IG berupa Kopi Robusta Java Sanggabuana dari Kabupaten Karawang. Yasonna mengatakan, KIK merupakan Kekayaan Intelektual yang dimiliki secara komunal, yang mencerminkan identitas budaya dan kearifan lokal sehingga perlu dilestarikan.

"Kekayaan Intelektual Komunal merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan," ujar Yasonna.

Menurutnya, para Olot (pemimpin masyarakat adat) Jawa Barat memiliki peran esensial untuk melestarikan dan mencatatkan kekayaan intelektual di Kemenkumham. Pencatatan akan memberikan perlindungan hukum sehingga hasil karya dan budaya Indonesia tidak diklaim oleh negara lain.

"Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal bukan hanya untuk tujuan pelestarian, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka. Jangan sampai diambil oleh negara lain," Yasonna menambahkan.

Yasonna menyebut pembangunan ekosistem kekayaan intelektual memiliki elemen utilisasi yaitu kebermanfaatan. Artinya, kekayaan intelektual dapat dikomersialisasi sehingga mendatangkan manfaat ekonomis bagi masyarakat.

"Selain pencatatan kekayaan intelektual, perlu elemen komersialisasi agar pemegang hak kekayaan intelektual akan mendapatkan keuntungan ekonomi," kata Yasonna.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung pembangunan ekosistem kekayaan intelektual. Indonesia baru saja menandatangani Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional. Langkah ini akan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan sistem kekayaan intelektual.

Di samping itu, Kemenkumham telah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun Indikasi Geografis. Penetapan ini sebagai upaya melindungi produk-produk unggulan daerah dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah yang merupakan bagian dari identitas budaya dan alam.