Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina (Foto: dpr)
Indonesiainfo.id - Anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina turut mengkritik aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi untuk siswa dan remaja, yang disebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Di mana isi beleid itu terkait dengan upaya sistem reproduksi sesuai siklus.
Arzeti menerangkan data dari WHO pada tahun 2021 menunjukan remaja yang melakukan hubungan seksual di usia dini menghadapi risiko komplikasi dan kematian yang lebih tinggi akibat kehamilan.
Penggunaan alat kontrasepsi, menurut Arzeti, juga tidak menjamin akan mencegah terjadinya kehamilan dan berbagai penyakit.
"Melihat dampak kesehatan yang akan diterima remaja, Pemerintah seharusnya lebih bisa menimbang dampak dari aturan yang dikeluarkan. Apakah lebih banyak dampak positifnya daripada negatifnya?” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (6/8).
Lebih lanjut, Arzeti menilai masalah kesehatan reproduksi menjadi isu tambahan yang mungkin saja terjadi akibat implementasi aturan itu. Sebab aturan dan penyediaan alat kontrasepsi saja tidak cukup untuk mengatasi tantangan kesehatan reproduksi remaja, tapi perlu banyak faktor lain lagi yang harus dilakukan.
"Untuk memastikan efektivitas kebijakan ini, harus ada pendekatan yang holistik dan komprehensif yang mencakup pendidikan seksual yang berkualitas, konseling, dan dukungan emosional," kata Politisi Fraksi PKB ini.
Anggota Komisi IX DPR yang membidangi urusan kesehatan ini juga mengingatkan bahwa anak usia remaja belum memiliki stabilitas emosional yang baik sehingga perlu adanya pendampingan dan edukasi mengenai alat kontrasepsi.
Arzeti khawatir akses alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja dapat disalahgunakan.
“Belum lagi dampak sosial yang akan terjadi. Orang tua anak-anak pasti juga akan sulit menerima kebijakan ini karena seolah-olah melegalkan hubungan seksual bagi remaja," katanya.
Menurut Arzeti, ada kemungkinan bahwa alat kontrasepsi yang disediakan tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan atau disalahgunakan oleh individu yang tidak cukup matang secara emosional untuk mengelola tanggung jawab tersebut.
"Pada akhirnya akan muncul juga dampak kesehatan lainnya, khususnya dalam hal psikologis anak. Mereka bisa trauma, depresi, dan mengalami gangguan mental lain,” katanya
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, edukasi terkait kesehatan reproduksi termasuk juga penggunaan kontrasepsi.
"Namun penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan untuk semua remaja, melainkan hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah dengan tujuan menunda kehamilan ketika calon ibu belum siap karena masalah ekonomi atau kesehatan," kata Syahril di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Kemudian, dr. Syahril juga mengatakan, pernikahan dini akan meningkatkan risiko kematian ibu dan anak. Risiko anak yang dilahirkan akan menjadi stunting juga sangat tinggi.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP tersebut, sasaran utama pelayanan alat kontrasepsi ialah pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko. Dengan demikian, penyediaan alat kontrasepsi tidak ditujukan kepada semua remaja.