• LEGISLATIF

Miris, Tren Hubungan Seksual Remaja Melonjak Tajam

M. Habib Saifullah | Selasa, 13 Agu 2024 17:35 WIB
Miris, Tren Hubungan Seksual Remaja Melonjak Tajam Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Arzeti Bilbina (Foto: Dok. Parlementaria)

INDONESIAINFO.ID - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina menyatakan, tren hubungan seksual remaja di Indonesia berdasarkan data terbaru dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) meningkat tajam.

Tercatat lebih dari 50 persen remaja perempuan yang melakukan hubungan seksual di usia 15 hingga 19 tahun. Sementara pada laki-laki angkanya lebih tinggi yakni di atas 70 persen.

"Sebaiknya tidak melakukan hubungan seks sebelum menikah. Selain bertentangan dengan norma dan agama, dampak kesehatannya juga sangat signifikan, terutama bagi perempuan," kata Arzeti dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (13/8/2024).

Untuk itu, Zeti, panggilan akrabnya mengatakan, perlu edukasi dan sosialisasi yang masif tentang bahaya hubungan seks di usia dini karena menyangkut kesehatan reproduksi remaja.

Pasalnya, perempuan usia 15-19 tahun lebih rentan terkena risiko penyakit, jika melakukan hubungan seksual di usia dini. Oleh karena itu, dia menilai pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi penting untuk dilakukan.

"Komisi IX DPR mendorong Pemerintah dan masyarakat untuk terus meningkatkan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas yang aman," ujar Arzeti.

Arzeti menilai, pendidikan kesehatan reproduksi bisa diberikan di lingkungan pendidikan formal. Tentunya materi disesuaikan dengan usia dan jenjang pendidikan siswa.

Bahkan jika perlu, pendidikan reproduksi semakin dioptimalkan di lingkungan pendidikan formal seperti sekolah. Itu semata agar remaja kita bisa lebih memahami risiko jika melakukan hubungan seksual di usia dini.

Sementara itu, mengenai aturan tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang belakangan menimbulkan polemik. Aturan itu menjadi salah satu amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru saja diterbitkan.

Namun tentu saja menurutnya pemberian edukasi seksual tersebut harus dijelaskan secara komprehensif dan clear. Agar tidak ada salah persepsi atau salah tafsir di masyarakat.

"Setelah itu, perlu dievaluasi juga lewat tanggapan masyarakat serta dampak, juga manfaat dari aturan tersebut. Itu untuk mengetahui apakah kebijakan tersebut efektif," kata Politisi Fraksi PKB ini.

Sebagai informasi, dari data BKKBN menunjukkan penurunan tren pernikahan dini, dari semula 40 dari 1.000 perempuan remaja, menjadi 26 dari 1.000 remaja perempuan yang menikah dini.