• EKSEKUTIF

Kementerian Kominfo Gunakan AI untuk Blokir Konten Judi Online

M. Habib Saifullah | Selasa, 20 Agu 2024 12:24 WIB
Kementerian Kominfo Gunakan AI untuk Blokir Konten Judi Online Ilustrasi Judi Online (Foto: Ilustrasi Doknet)

INDONESIAINFO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerapkan sistem pengawasan dan pemblokiran konten negatif, termasuk situs judi online menggunakan teknologi machine learning dan artificial intelligence (AI).

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Teguh Arifiyadi mengatakan, teknologi ini memungkinkan pemantauan yang lebih efektif dan efisien terhadap aktivitas daring yang mencurigakan, sehingga tindakan preventif dapat dilakukan lebih cepat.

"Dengan teknologi machine learning, sistem kami dapat belajar dari pola-pola yang ada dan terus memperbarui metode pemblokiran sesuai dengan perkembangan teknologi yang digunakan oleh para pelaku," ujar Teguh dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, langkah ini tidak hanya mencegah akses, tetapi juga menekan penyebaran situs-situs baru yang sering kali bermunculan dalam hitungan jam setelah situs lama diblokir.

Hanya saja, Teguh mengakui teknologi canggih saja tidak cukup dikarenakan perputaran uang dari aktivitas judi online sangat besar.

"Nilainya di atas Rp300 triliun, bahkan bisa mencapai Rp400 triliun pada akhir tahun ini. Sementara dari sisi pemainnya sudah di atas 3 juta, dengan mayoritas kalangan menengah ke bawah," ujar dia.

Karenanya, Kemenkominfo secara aktif bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian dan Lembaga lainnya dalam rangka memperkuat pengawasan dan penindakan.

"Kerja sama lintas sektor sangat penting. Misalnya, dengan OJK kami bekerja untuk memblokir rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online. Sementara itu, Kepolisian memainkan peran kunci dalam penegakan hukum terhadap para pelaku," kata Teguh.