• LEGISLATIF

Maman Imanul Haq Sebut Pengalihan Kuota Haji Memang Seharusnya Diusut

M. Habib Saifullah | Rabu, 21 Agu 2024 16:34 WIB
Maman Imanul Haq Sebut Pengalihan Kuota Haji Memang Seharusnya Diusut Anggota Pansus Hak Angket Haji Maman Imanul Haq dalam Rapat Pansus Haji bersama Dirjen PHU Kementerian Agama (Kemenag) (Foto: Dok. Parlementaria)

INDONESIAINFO.ID - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji Maman Imanul Haq mengungkapkan adanya pelanggaran terhadap dugaan pengalihan kuota dari haji reguler ke haji plus.

Maman mengatakan, dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terkait pengalihan kuota haji memang sudah seharusnya diusut oleh DPR.

Pasalnya Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara ibadah haji menurutnya telah menyalahi aturan.

"Sebelumnya kan di Komisi VIII itu sudah disepakati jumlah kuota dan juga anggarannya," ujar Maman dalam Rapat Pansus Haji bersama Dirjen PHU Kemenag di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Politisi PKB ini mengatakan Pansus Angket Haji DPR dibuat salah satunya karena adanya dugaan pelanggaran UU dalam hal kuota haji. Sesuai aturan, pengalihan kuota haji dari reguler ke haji plus seharusnya maksimal hanya 8% dari total kuota.

Namun pada penyelenggaraan ibadah haji 2024 ini, penambahan dilakukakan oleh Kemenag sebanyak 50% dari total kuota haji Indonesia.

"Jadi intinya rapat di Komisi VIII sebelumnya itu memang sesuai dengan yang ada dilapangan atau tidak?" ujar dia.

Selain itu, Anggota Pansus Hak Angket Haji Ashabul Kahfi menyebut pelanggaran yang dilakukan Kemenag bukan hanya terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019, tapi juga aturan turunannya.

"Itu kan saya yang ketok pak diputuskan kuotanya sekian dan ternyata ditemukan adanya pelanggaran," ujar Ashabul Kahfi.