• EKSEKUTIF

Komisi VIII Setujui Pagu Anggaran Kemenag 2025 Sebesar Rp79 Triliun

M. Habib Saifullah | Rabu, 11 Sep 2024 19:01 WIB
Komisi VIII Setujui Pagu Anggaran Kemenag 2025 Sebesar Rp79 Triliun Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat dengan Komisi VIII DPR RI yang berlangsung di Gedung Parlemen (Foto: Dok. Kemenag)

INDONESIAINFO.ID - Komisi VIII DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama (Kemenag) 2025 senilai Rp79.168.712.137.000,00. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemabahasan antara Kemenag dan Komisi VIII yang berlangsung di Gedung Parlemen.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jumlah tersebut mengalami penambagan sebanyak Rp1.150.000.000.000,00 dari total anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan dalam fungsi agama dan pendidikan serta pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)," ujar Menag, Rabu (11/9/2024).

Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk penambahan kegiatan keluarga sakinah, bantuan lembaga, dan revitalisasi SISKOHAT serta gedung KUH.

"Anggaran ini juga mencakup pelaksanaan survei kerukunan dan kesalehan serta sertifikasi halal," kata Menag.

Sementara itu, anggaran untuk fungsi pendidikan pada 2025 ditetapkan sebesar Rp65.920.629.046.000,00. Dari tambahan dana tersebut, Rp800.000.000.000,00 akan dialokasikan untuk sertifikasi guru, peningkatan sarana dan prasarana perguruan tinggi keagamaan negeri.

Serta akan digunakan sebagai pemenuhan kekurangan anggaran pada operasional pendidikan, dan program revitalisasi madrasah dan sekolah juga akan mendapatkan perhatian.

Pimpinan rapat, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa Komisi VIII DPR RI telah menyetujui pagu anggaran Kementerian Agama 2025 sebesar Rp79.168.712.137.000,00.

"Kami menyetujui penambahan sebesar Rp1.150.000.000.000,00 untuk memenuhi sebagian usulan kebutuhan tambahan, terutama untuk revitalisasi pendidikan," kata Ashabul Kahfi.

Ashabul Kahfi juga menekankan pentingnya pelaksanaan anggaran yang efektif dan akuntabel. Untuk itu, doa meminta Menag untuk memastikan capaian program dirasakan langsung oleh masyarakat, disertai dengan pengawasan internal yang lebih optimal.

Komisi VIII DPR RI berharap agar anggaran yang disetujui dapat digunakan secara efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pendidikan di Indonesia.