Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Foto: Unsplash/engin akyurt)
INDONESIAINFO.ID - Ketersediaan data sebagai acuan penindakan dan rehabilitasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih minim, sehingga hal ini menjadi tantangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum mengatakan, perlu adanya penguatan jejaring antara pemerintah pusat dengan stakeholder terkait.
"Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Di wilayah-wilayah terpencil, kadang-kadang sulit bagi kita untuk menjangkau korban TPPO," ujar Woro dalam keterangannya, dikutip di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut, Deputi yang akrab disapa Lisa ini juga menambahkan bahwa modus operandi TPPO semakin beragam. Oleh karena itu, diperlukan inovasi dalam upaya pencegahannya.
Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan TPPO telah diperkuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, terutama melalui kebijakan ketangguhan diplomasi yang fokus pada perlindungan WNI secara preventif.
"Ini artinya isu TPPO akan terus menjadi isu prioritas hingga 20 tahun ke depan. Jadi, penting bagi kita semua untuk terus mengawalnya," ujar Lisa.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Ratna Susianawati, turut menekankan pemberdayaan korban TPPO untuk mencegah terjadinya pengulangan.
"Seringkali terjadi kenapa mereka jadi korban lagi, pergi lagi, karena belum ada upaya pemberdayaan di hilirnya," kata Ratna.
Data statistik dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan, dalam periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan Online Scamming.
Sekitar 40 persen dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang.