Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (foto: liputan6.com)
Indonesiainfo.id - Penataan ruang digital harus mampu mewujudkan perlindungan setiap warga negara, sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam diskusi daring bertema Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk Melindungi Anak di Ranah Digital yang diselenggarakan Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (18/6).
"Interaksi anak-anak di ruang digital harus ditata, agar keterhubungan di dunia maya tidak berbuah menjadi bahaya," kata Lestari pada sambutan tertulisnya dalam diskusi tersebut.
Menurut Lestari, berdasarkan laporan We Are Social pada Digital 2025 Global Overview Report, per April 2025, dari total 223 juta pengguna internet di Indonesia sekitar 98,7% lebih sering internetan menggunakan HP dibanding perangkat lainnya.
Peningkatan jumlah pengguna dan kebiasaan mengakses internet, ujar Rerie sapaan akrab Lestari, mesti diantisipasi untuk mengurangi kecanduan sekaligus melindungi anak-anak Indonesia dari arus informasi yang tak terkontrol.
Ancaman nyata yang dihadapi, tambah Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu, yaitu fenomena kecanduan internet pada rutinitas sehari-hari, sudah mempengaruhi pengaturan emosi anak.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat membangun komitmen yang kuat untuk menjalankan sejumlah kebijakan di ruang digital yang mampu melindungi sekaligus mencerdaskan setiap anak bangsa.
Sementera itu, dalam diskusi tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Andina Thresia Narang mengungkapkan, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2024 mencatat 75% anak usia 5-17 tahun sudah terhubung dengan internet. Selain itu, tambah dia, pada 2023 tercatat 11.000 konten digital terpapar eksploitasi seksual di ranah digital.
Kondisi tersebut, ujar Andina, perlu disikapi dengan penguatan pengawasan dan tata kelola platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Menurut Andina, tantangan perlindungan anak di ruang digital antara lain dalam hal menegakkan sistem verifikasi usia, kontrol terkait konten seksual yang mudah diakses, sulitnya pengawasan terhadap PSE asing, dan kurangnya literasi digital masyarakat.
Andina juga menegaskan, pihaknya sebagai legislator mendukung regulasi perlindungan digital, fungsi anggaran yang mendukung peningkatan literasi digital dalam upaya perlindungan anak. Ia berpendapat, kebijakan perlindungan anak di ruang digital akan lebih baik bila dalam bentuk undang-undang.
Namun bila belum bisa terwujud, tegas Andina, sosialisasi dan pelaksanaan PP No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), harus benar-benar serius dipahami dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait.