• NEWS

Terkait Dana Hibah, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah Besok

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Rabu, 09 Jul 2025 14:57 WIB
Terkait Dana Hibah, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Khofifah Besok Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, hari ini dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan ini akan berlangsung di Polda Jawa Timur pada besok, Kamis (10/7).

Dilansir dari Jurnas.com, Khofifah akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Lebih lanjut, kasus ini melibatkan alokasi anggaran pada tahun 2021-2022.

"Saudari KIP (Khofifah Indar Parawansa), Gubernur Jawa Timur dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah kelompok masyarakat (pokmas), pada Kamis (10/7), di Polda Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu, 9 Juli 2025.

KPK meyakini Khofifah akan kooperatif hadir memenuhi panggilan pemeriksaan besok. Keterangan Khofifah sangat dibutuhkan penyidik untuk bisa menuntaskan perkara yang sedang diusut KPK.

"KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," kata Budi.

KPK seharusnya memeriksa Khofifah sebagai saksi dalam kasus ini pada 20 Juni 2025. Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini, Kamis, 19 Juni 2025.

Usai diperiksa, Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal pengelolaan dana hibah yang menjadi bancakan. Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

"Orang dia (Khofifah Indar Parawansa) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," kata Kusnadi

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dimaksud. KPK melalui  Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah 21 tersangka itu ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.