Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa (Foto: Ist)
Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada Kamis (10/7).
Uniknya, pemeriksaan ini tidak akan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta seperti biasanya.
Dilansir dari Jurnas.com, Khofifah akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengelolaan dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur atas nama KIP Gubernur Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Kamis (10/7).
Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya. Khofifah pun meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Selain Khofifah, KPK juga memeriksa Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode Tahun 2019-2024, Kusnadi. Sementara, Kusnadi dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Kusnadi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ini di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 19 Juni 2025.
Usai diperiksa, Kusnadi mengatakan bahwa Khofifah mengetahui soal pengelolaan dana hibah yang menjadi bancakan. Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksanannya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," ujar Kusnadi.
"Orang dia (Khofifah Indar Parawansa) yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," kata Kusnadi.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dimaksud. KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah mencegah 21 tersangka itu ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah sejumlah kantor di Pemprov Jawa Timur beberapa waktu lalu. Hasilnya, telah disita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.