• NEWS

Hasto Bebas dari Tuduhan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Jum'at, 25 Jul 2025 17:53 WIB
Hasto Bebas dari Tuduhan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Majelis hakim memutuskan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti terlibat dalam perintangan penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku, tersangka yang masih buron hingga saat ini.

Dalam sidang yang digelar, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Hasto dari dakwaan pertama, yakni perintangan penyidikan, setelah dinilai tidak terbukti melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan dari dakwaan kesatu tersebut," ujar Hakim Ketua Rios Rahmanto, pada Jumat (25/7) dikutip dari Jurnas.com.

Namun, Hasto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kedua. Hasto telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," lanjutnya.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata hakim.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta.

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.