• NEWS

Direktur Gas Pertamina Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Kamis, 31 Jul 2025 15:30 WIB
Direktur Gas Pertamina Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Logo KPK (Foto: Ist)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Gas PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto, pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dilansir dari Jurnas.com, ia akan diperiksa sehubungan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang berlangsung di PT Pertamina (Persero) selama periode 2011-2021.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Kamis (31/7).

Selain Hari Karyuliarto, KPK juga memanggil saksi lainnya, yaitu Yenny Andayani selaku mantan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2014-2018.

Hari Karluyiarto dan Yenny telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG. Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Kasus ini korupsi merupakan pengembangan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

Hukuman Karen diberberat daro 9 tahun penjara menjadi pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.