• NEWS

KPK akan Periksa Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud

Vaza Diva Fadhilah Akbar | Rabu, 06 Agu 2025 12:45 WIB
KPK akan Periksa Nadiem Makarim dalam Kasus Google Cloud Mantan Mendikbud Nadiem Makarim bersama tim kuasa hukumnya (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Indonesiainfo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dilansir dari Jurnas.com, Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan layanan Google Cloud di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Saat dikonfirmasi pada Rabu (6/8), Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dengan jawaban singkat, “Benar.”

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa lembaganya terus menggali keterangan dari sejumlah pihak dalam beberapa hari terakhir untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

“Nanti akan kami cek info lebih dulu, tapi dalam perkara Google Cloud KPK secara intens melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dari kemarin, hari ini, dan mungkin besok ada pihak lain yang juga dipanggil,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa malam (5/8).

Budi mengatakan progres penanganan penyelidikan pengadaan Google Cloud sangat baik karena pihak-pihak terkait memenuhi panggilan KPK.

“Tentu KPK mengimbau siapa pun yang dipanggil untuk dimintai keterangan kooperatif memberikan keterangan kepada penyelidik maupun di proses penyidikan,” ucap Budi.

Untuk diketahui, KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim

Kasus pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi Covid-19. Pengadaan Google Cloud dilakukan untuk menyimpan data dari seluruh sekolah di Indonesia yang menyelenggarakan kegiatan belajar secara daring.

KPK mengungkapkan penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud. Proses pembayaran tersebut yang sedang diselidiki KPK.

Kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek tersebut berbeda dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung.